on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Also known as: Perka BPOM 6/2017 · Perka BPOM No. 6 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 6 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan daftar informasi publik yang dikecualikan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan perkembangan kebutuhan organisasi. Tujuannya adalah untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia dan menjaga kepentingan umum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis-jenis informasi yang dikecualikan dari akses publik, termasuk dokumen internal yang harus dirahasiakan, data terkait pengawasan obat dan makanan, serta informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi dan keamanan teknologi informasi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diberi kewenangan untuk mengaburkan informasi yang dikecualikan dalam dokumen yang mengandung dua jenis informasi. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada lembaga penegak hukum untuk membuka informasi yang dikecualikan dalam konteks pemeriksaan perkara pidana.