For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 1995

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 1995 tentang Pemakaian Dan Sewa Peralatan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 13/1995 · Perda Kabupaten Kebumen No. 13 Tahun 1995 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 1996Publication Date:28 Agustus 1996
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemakaian Dan Sewa Peralatan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date19 Agustus 1996
Publication Date28 Agustus 1996
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1978 tentang Sewa Mesin Gilas Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1982 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1978 tentang Sewa Mesin Gilas 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 16 Tahun 1992 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1978 tentang Sewa Mesin Gilas

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen ini mengatur tentang pemakaian dan sewa peralatan milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Latar belakang peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1978 tentang Sewa Mesin Gilas sudah tidak sesuai lagi dan adanya penyerahan peralatan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur ketentuan pemakaian dan besarnya uang sewa peralatan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Setiap pemakaian peralatan dikenakan uang sewa dan harus mendapatkan ijin tertulis dari Bupati Kepala Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum. 2. Perhitungan sewa dilakukan harian, dimulai sejak peralatan keluar dari Gudang Dinas Pekerjaan Umum sampai kembali lagi. 3. Penyewa wajib membayar uang sewa sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan untuk masing-masing jenis peralatan. 4. Penyewa bertanggung jawab atas biaya perbaikan jika terjadi kerusakan peralatan akibat pemakaian. 5. Bahan bakar, minyak pelumas, serta biaya operasional pengemudi dan pembantu pengemudi menjadi tanggung jawab penyewa.

(-)

1. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 3 diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000,00.