For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019 Bidang Pasar Menu Kegiatan Penyediaan Peralatan Uji Mutu Barang Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang

Also known as: Permendag 35/2019 · Permendag No. 35 Tahun 2019 · Permendag Nomor 35 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2019Publication Date:24 Mei 2019
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePetunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019 Bidang Pasar Menu Kegiatan Penyediaan Peralatan Uji Mutu Barang Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date31 Mei 2019
Publication Date24 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019.

Peraturan Menteri ini diterbitkan sebagai petunjuk operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2019 untuk bidang pasar, khususnya kegiatan penyediaan peralatan uji mutu barang bagi Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB). Tujuannya adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan mendukung peningkatan mutu produk ekspor potensial melalui peningkatan kemampuan pengujian di daerah.

DAK Fisik ini diperuntukkan bagi Pemerintah Daerah Provinsi yang masuk dalam daftar penerima DAK Fisik yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Kegiatan penyediaan peralatan uji mutu barang BPSMB yang dibiayai melalui DAK Fisik dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Lampiran tersebut merinci petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pasar Menu Kegiatan Penyediaan Peralatan Uji Mutu Barang BPSMB sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018. DAK Fisik Bidang Pasar menu kegiatan Penyediaan Peralatan Uji Mutu Barang BPSMB terdiri dari 6 (enam) paket menu yang didasarkan pada potensi pengujian di daerah dalam rangka perlindungan konsumen dan mendukung peningkatan mutu produk ekspor potensial daerah melalui peningkatan kemampuan pengujian. Setiap BPSMB penerima DAK Fisik mendapatkan paket peralatan uji mutu barang yang masing-masing paket terdiri 2 alat dari 6 jenis alat.

Pengadaan peralatan Pengujian Mutu Barang BPSMB harus memenuhi persyaratan keluaran output DAK Fisik bidang pasar T.A. 2019 menu kegiatan Penyediaan Peralatan Uji Mutu Barang BPSMB sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Pengadaan Peralatan Uji Mutu Barang BPSMB dilaksanakan sesuai dengan alokasi dana yang didapatkan dan rencana kegiatan (RK) yang disetujui Kementerian Perdagangan guna meningkatkan perlindungan konsumen dan mendukung peningkatan mutu produk ekspor potensial melalui peningkatan kemampuan pengujian.

(-)

(-)