Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2022 ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta untuk memperkuat modal Bank Jambi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Perubahan bentuk hukum Bank Jambi bertujuan untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada Bank dalam menunjang pengembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan permodalan dan daya saing Bank, membantu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Bank Jambi tetap berfungsi sebagai Bank Umum dan Pemegang Kas Daerah.
Modal dasar Bank Jambi ditetapkan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). Penyertaan modal dari Daerah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal. Tata kelola perusahaan wajib dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran.