For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jambi Menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)

Also known as: Perda Provinsi Jambi 5/2022 · Perda Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2022 · Perda Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:10 November 2022Publication Date:10 November 2022
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jambi Menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)
LocationPemerintah Provinsi Jambi
Effective Date10 November 2022
Publication Date10 November 2022
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengalihan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi Perseroan Terbatas (PT) (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2006 Nomor 2 Seri E Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengalihan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi Perseroan Terbatas (PT) (Lembaran Daerah Provisi Jambi Tahun 2013 Nomor 16).

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2022 ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta untuk memperkuat modal Bank Jambi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Perubahan bentuk hukum Bank Jambi bertujuan untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada Bank dalam menunjang pengembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan permodalan dan daya saing Bank, membantu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Bank Jambi tetap berfungsi sebagai Bank Umum dan Pemegang Kas Daerah. Modal dasar Bank Jambi ditetapkan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). Penyertaan modal dari Daerah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal. Tata kelola perusahaan wajib dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran.

1. Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jambi yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjabat sampai berakhirnya masa jabatan. 2. Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Jambi yang sudah ada tetap menjadi Pegawai sesuai ketentuan peraturan yang berlaku pada Bank Jambi. 3. Pelaksanaan kerja sama yang dilakukan sebelum dilaksanakannya perubahan bentuk badan hukum dari PT Bank Pembangunan Daerah Jambi beralih menjadi Bank Jambi, masih berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian. 4. Penyesuaian bentuk badan hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi Bank Jambi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

(-)