Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Lampung Utara. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha guna mencegah gangguan dan pencemaran lingkungan, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Izin Gangguan dipungut atas pelayanan pemberian izin gangguan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan dan/atau memperoleh izin gangguan, kecuali organisasi non-profit dan badan pemerintah pusat dan daerah.
2. **Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas ruangan tempat usaha, indeks lokasi, indeks gangguan, serta lingkungan usaha.
3. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Struktur tarif meliputi luas ruangan tempat usaha (M²), indeks gangguan (besar, sedang, kecil), indeks lokasi (jalan negara, provinsi, kabupaten, desa), dan tarif lingkungan (pemukiman dan sosial, industri, pertokoan).
4. **Kewajiban dan Larangan:** Pemegang izin memiliki kewajiban menjaga ketertiban, kebersihan, kesehatan umum, menyediakan alat pemadam kebakaran dan P3K, mentaati peraturan, memasang papan nama perusahaan, memenuhi perjanjian kerja dan jaminan sosial karyawan, serta menyediakan tempat pembuangan limbah. Pemegang izin dilarang memperluas tempat usaha tanpa izin, menjalankan usaha yang tidak sesuai izin, atau menimbulkan pencemaran lingkungan.
5. **Penolakan, Peringatan, dan Pencabutan Izin:** Bupati dapat menolak permohonan izin jika persyaratan tidak lengkap atau tim menyatakan keberatan. Peringatan tertulis diberikan jika tidak melaksanakan kewajiban. Izin dapat dicabut jika tidak mengindahkan peringatan, atas permintaan sendiri, memperoleh izin secara tidak sah, perusahaan pailit, memberikan data tidak benar, menjalankan usaha tidak sesuai izin, menimbulkan dampak negatif, atau karena perubahan RUTRK.
6. **Pemungutan Retribusi:** Pemungutan retribusi dilarang diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan merupakan penerimaan daerah dan harus disetor ke Kas Daerah.