For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 1/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2014Publication Date:13 Januari 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date13 Januari 2014
Publication Date13 Januari 2014
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembarar. Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 5 ayat (3) diubah untuk memasukkan Biro Layanan Pengadaan dalam daftar Biro di Sekretariat Daerah.
  2. Pasal 12 ayat (1) diubah untuk memasukkan Biro Layanan Pengadaan dalam susunan Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
  3. Pasal 13 diubah untuk mengatur susunan Biro Administrasi Pembangunan, termasuk Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
  4. Pasal 15 diubah untuk mengatur susunan Biro Layanan Pengadaan.
  5. Pasal 17 ayat (1) diubah untuk memasukkan Biro Humas dan Pengolahan Data Elektronik dalam susunan Asisten Administrasi Umum.
  6. Menyisipkan Pasal 17 A untuk mengatur susunan Biro Humas dan Pengolahan Data Elektronik.
  7. Pasal 26 diubah untuk mengatur susunan Organisasi Sekretariat DPRD.

Perubahan ini dilakukan untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, serta untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.

(-)

(-)