on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 267 Tahun 1952 tentang Penambahan Pengangkatan Hakim Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta
Also known as: Keppres 267/1952 · Keppres No. 267 Tahun 1952 · Keppres Nomor 267 Tahun 1952
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk menambah jumlah hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Djakarta, sebagaimana dinyatakan dalam bagian menimbang. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengadilan militer di wilayah tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pengangkatan dua perwira-siswa dari Sekolah Hukum Militer di Djakarta, yaitu Kapten Surarso dan Kapten Muamil Ependie, sebagai hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Djakarta. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dari beberapa keputusan presiden sebelumnya dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1950 yang mengatur susunan dan kewenangan pengadilan dan kejaksaan dalam lingkungan pemerintahan.