For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan

Also known as: Permendikbudriset 30/2024 · Permendikbudriset No. 30 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 30 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2024Publication Date:10 Juli 2024
Statuta Kelembagaan

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeStatuta Politeknik Negeri Nunukan
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date12 Juli 2024
Publication Date10 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pendirian, Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nunukan.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Nunukan (PNN) sebagai landasan pengelolaan PNN. Statuta ini mencakup visi, misi, dan tujuan PNN, yang berfokus pada pendidikan vokasi unggul dan relevan dengan dunia kerja. PNN menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi, serta melaksanakan tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyelenggaraan pendidikan menggunakan sistem kredit semester dan kurikulum yang dievaluasi secara berkala.
  2. Penerimaan mahasiswa baru dilakukan tanpa diskriminasi, termasuk mahasiswa asing dan pindahan.
  3. Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar, dengan opsi penggunaan bahasa asing.
  4. Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dilakukan secara terintegrasi.
  5. PNN menyelenggarakan penelitian dasar dan terapan, serta pengabdian kepada masyarakat.
  6. PNN memiliki kode etik dan etika akademik yang mengatur perilaku sivitas akademika.
  7. PNN menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
  8. PNN memberikan gelar dan penghargaan, serta mengatur hak dan kewajiban mahasiswa dan alumni.
  9. Organisasi PNN terdiri dari senat, pemimpin (Direktur), satuan pengawas internal, dan dewan penyantun.
  10. Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organisasi diatur secara rinci.
  11. Sistem pengendalian dan pengawasan internal dilaksanakan untuk menjamin akuntabilitas.
  12. PNN memiliki dosen dan tenaga kependidikan yang diatur pembinaan kariernya.
  13. Pengelolaan sarana dan prasarana dilakukan sesuai ketentuan barang milik negara.
  14. Pendanaan PNN bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah.
  15. PNN menyelenggarakan kerja sama dengan berbagai pihak.
  16. PNN menyelenggarakan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal.

Statuta ini juga mengatur jenis peraturan di lingkungan PNN, yaitu peraturan Senat dan peraturan Direktur.

1. Organisasi PNN yang telah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukannya penyesuaian organisasi PNN yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Semua kegiatan akademik dan nonakademik yang sedang diselenggarakan tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian organisasi PNN dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dikenakan sanksi.