For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Also known as: Peraturan BIG 5/2021 · Peraturan BIG No. 5 Tahun 2021 · Peraturan BIG Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2021Publication Date:8 Maret 2021
Pencegahan GratifikasiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Badan Informasi Geospasial
ThemePencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date08 Maret 2021
Publication Date08 Maret 2021
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mencabut Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Informasi Geospasial. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2016 menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)