on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Also known as: Peraturan BI 13/23/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/23/PBI/2011
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Latar belakangnya adalah bahwa kegiatan usaha perbankan syariah tidak terlepas dari risiko yang dapat mengganggu kelangsungan bank, sehingga diperlukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko yang sesuai dengan prinsip syariah.
Kebijakan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:
Peraturan ini juga mengatur wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah dalam penerapan manajemen risiko, serta kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko.