Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo untuk Tahun Anggaran 2013. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.217.966.187.000,00, belanja daerah sebesar Rp 1.274.311.857.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 56.345.670.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 63.503.223.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 7.157.553.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar (Rp 56.345.670.000,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) sebagai penerimaan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah serta pembayaran pokok utang sebagai pengeluaran. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.