For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Also known as: Peraturan BNPP 1/2022 · Peraturan BNPP No. 1 Tahun 2022 · Peraturan BNPP Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:2 November 2022Publication Date:27 Oktober 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
LocationBadan Nasional Pengelola Perbatasan
Effective Date02 November 2022
Publication Date27 Oktober 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56)

Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 28 mengenai tugas Subbagian Tata Usaha di lingkungan Sekretariat dan Deputi, perubahan pada Pasal 48 mengenai susunan Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara dengan menambahkan beberapa bidang pengelolaan pos lintas batas negara, serta penambahan Paragraf 9A sampai dengan 9E dan Pasal 88A sampai dengan Pasal 88Y yang mengatur secara rinci mengenai Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Serasan, Jagoi Babang, Sei Nyamuk, Napan, dan Yetetkun, termasuk tugas dan fungsi masing-masing bidang dan subbidang. Selain itu, dilakukan perubahan pada lampiran bagan struktur organisasi Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara.

(-)

(-)