For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 23 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 23 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan Dan Industri

Also known as: Perda Kota Baubau 23/2003 · Perda Kota Baubau No. 23 Tahun 2003 · Perda Kota Baubau Nomor 23 Tahun 2003

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Perdagangan Dan Industri
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2003
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang retribusi izin usaha perdagangan dan industri.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan dan Industri di Kota Bau-Bau. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menertibkan pengelolaan Izin Usaha Perdagangan dan Industri sebagai salah satu sumber penerimaan daerah melalui retribusi.

Ketentuan Substansial:

Ruang Lingkup:

  • Peraturan ini mengatur tentang pemberian izin usaha perdagangan (SIUP) dan izin usaha industri (SIUI), termasuk SIUP Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Hak dan Kewajiban:

  • Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP, yang dibedakan menjadi SIUP Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan modal dan kekayaan bersih.
  • Perusahaan dengan perubahan modal wajib menyesuaikan SIUP.
  • Perusahaan industri wajib memiliki SIUI, SIP (Surat Izin Perluasan), atau TDI (Tanda Daftar Industri) sesuai dengan nilai investasi.
  • Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol wajib memperoleh SIUP-MB.
  • Wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan berdasarkan klasifikasi usaha, nilai investasi, dan jenis komoditi yang diperdagangkan.

Tarif retribusi ditetapkan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pemberian izin usaha. Masa retribusi adalah 2 (dua) tahun, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 27 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.