Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan fokus pada penempatan dan pelindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara BP2MI, P3MI, dan perusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri. Ruang lingkup kegiatan meliputi penempatan dan pelindungan awak kapal sebelum, selama, dan setelah bekerja. Subjek hukum diwajibkan untuk memiliki izin seperti SIP3MI dan SIP2MI, serta memenuhi persyaratan dokumen dan kesehatan. Kebijakan ini juga menetapkan hak dan kewajiban para pihak, termasuk jaminan sosial dan asuransi bagi awak kapal.