For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 22 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 22/2017 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 22 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 22 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2017Publication Date:28 Desember 2017
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date28 Desember 2017
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2013 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 14 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 01 Seri B) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 05 Seri C).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.476.066.215.891,00, belanja daerah sebesar Rp. 2.518.273.778.879,36, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (42.207.562.988,36). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 50.207.562.988,36 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 42.207.562.988,36.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD Yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) dan Pencairan Dana Cadangan. Pengeluaran mencakup Pembentukan Dana Cadangan dan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai APBD.

(-)

(-)