For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 10/2005 · Perda Kabupaten Bekasi No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2005Publication Date:2 Juni 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date04 Juni 2005
Publication Date02 Juni 2005
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten 2004 Nomor I Seri D) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten 2004 Nomor 4 Seri D )

Peraturan Daerah ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2004.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melakukan perhitungan terhadap APBD Tahun Anggaran 2004 setelah berakhirnya tahun anggaran tersebut, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang terdiri dari:

  • Pendapatan: Rp. 809.342.144.515,59
  • Belanja: Rp. 645.420.267.218,00
  • Surplus: Rp. 163.921.877.297,59
  • Pembiayaan (Penerimaan dan Pengeluaran)

Peraturan ini juga mengatur selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja, termasuk surplus dan defisit. Selain itu, peraturan ini menetapkan posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2004 yang dituangkan dalam Neraca Daerah, serta saldo kas daerah pada tanggal yang sama yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas.

Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)