For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 227 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 227 Tahun 1952 tentang Pengiriman Suatu Perutusan Indonesia Untuk Menghadiri Sidang Ke 7 General Agreement On Tariffs And Trade Di Genewa

Also known as: Keppres 227/1952 · Keppres No. 227 Tahun 1952 · Keppres Nomor 227 Tahun 1952

Status:
Active
Publication Date:24 September 1952
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengiriman Suatu Perutusan Indonesia Untuk Menghadiri Sidang Ke 7 General Agreement On Tariffs And Trade Di Genewa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date24 September 1952
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengirimkan perutusan Republik Indonesia guna menghadiri Sidang ke-VII General Agreement on Tariffs and Trade di Jenewa. Tujuannya adalah untuk memastikan keterwakilan Indonesia dalam sidang tersebut dan melaksanakan instruksi dari Menteri Keuangan serta menteri-menteri terkait.

Ketentuan Substansial: Perutusan terdiri dari lima anggota dengan Dr. A. J. Heim sebagai ketua. Mereka diberi wewenang penuh untuk mewakili Indonesia dan berhak menerima gaji serta tunjangan penuh selama bertugas. Biaya perjalanan dan representasi diatur sesuai dengan golongan masing-masing anggota. Setelah tugas selesai, perutusan harus segera kembali dan membuat laporan tertulis kepada Presiden dan menteri terkait.

(-)

(-)