Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2022 dibentuk dengan maksud untuk menetapkan pedoman perencanaan sebagai acuan penyusunan Renstra Perangkat Daerah, RKPD, Renja Perangkat Daerah dan perencanaan penganggaran. Tujuannya adalah mewujudkan perencanaan pembangunan Daerah yang sinergis, selaras dan terpadu antara perencanaan pembangunan Nasional, Provinsi, Daerah dan dengan kabupaten yang berbatasan. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJP Daerah, RPJMD Provinsi dan RPJMN. RPJMD juga merupakan dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan. Sistematika penulisan RPJMD terdiri dari Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu Strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Penutup. Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD.