Peraturan Daerah ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1981/1982.
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 1981/1982 adalah sebagai berikut:
1. Perhitungan Anggaran Rutin: Pendapatan sebesar Rp. 3.179.716.931,41 dan Belanja sebesar Rp. 3.079.508.730,51, sehingga Sisa Perhitungan Anggaran Rutin lebih besar Rp. 100.208.200,90.
2. Perhitungan Anggaran Pembangunan: Pendapatan sebesar Rp. 2.084.198.625,09 dan Belanja sebesar Rp. 1.575.145.088,09, sehingga Sisa Perhitungan Anggaran Rutin lebih besar Rp. 509.053.536,12.
3. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1981/9182 sebesar Rp. 609.261.737,02, yang terdiri dari Sisa Kas Per 31 Maret 1982, Sisa UUDP pada Bendaharawan, dan Sisa pada Urusan Kas dan Perhitungan (DPA) yang dipindah bukukan ke Tahun Anggaran selanjutnya (1982/1983).
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan tahun anggaran 1981/1982 adalah sebagai berikut:
1. Perhitungan Rutin: Pendapatan sebesar Rp. 388.556.190,75 dan Belanja sebesar Rp. 388.556.190,75, sehingga Sisa perhitungan Rutin/kurang sebesar Rp. Nihil.
2. Perhitungan Pembangunan: Pendapatan sebesar Rp. 1.965.437.800,- dan Belanja sebesar Rp. 1.965.437.800,-, sehingga Sisa Perhitungan Pembangunan lebih/kurang sebesar Rp. Nihil.
3. Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan tahun anggaran 1981/1982 Rp. Nihil.
Perincian lebih lanjut mengenai perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah / Urusan Kas dan Perhitungan dimuat dalam lampiran Peraturan Daerah ini.