on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
Also known as: Perda Kota Bekasi 14/2017 · Perda Kota Bekasi No. 14 Tahun 2017 · Perda Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur melalui pembangunan keluarga yang berkualitas. Latar belakangnya adalah bahwa keluarga merupakan unit sosial terkecil yang berperan penting dalam pembangunan daerah, namun perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi informasi dapat menggeser tatanan ketahanan keluarga.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pembangunan ketahanan keluarga, meliputi perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan yang disusun oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kebijakan nasional. Pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga melibatkan Pemerintah Daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah Daerah memfasilitasi pembangunan ketahanan keluarga melalui peningkatan nilai agama, strukturisasi dan legalitas keluarga, ketahanan fisik dan ekonomi keluarga, serta ketahanan sosial psikologi.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anggota keluarga, calon pasangan menikah, suami istri, dan orang perseorangan dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. Masyarakat dan dunia usaha memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam pembangunan ketahanan keluarga. Pemerintah Daerah membentuk Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah dan dapat memfasilitasi pembentukan motivator ketahanan keluarga. Koordinasi dan kerjasama dilakukan dengan berbagai pihak untuk mendukung pembangunan ketahanan keluarga. Sistem informasi pembangunan ketahanan keluarga juga diatur dalam peraturan ini.