on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Lingga Bunda Tanah Melayu
Also known as: Perda Kabupaten Lingga 1/2020 · Perda Kabupaten Lingga No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memajukan kebudayaan Lingga Bunda Tanah Melayu, melestarikannya sebagai penguat budaya daerah dan nasional, mengembangkannya, memanfaatkannya untuk memperkuat citra positif pembangunan daerah, serta memperkuat citra dan karakter daerah hingga ke dunia internasional. Objek pemajuan kebudayaan meliputi manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan cagar budaya.
Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan pemajuan kebudayaan, mengelola informasi kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana, menyediakan sumber pendanaan, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat, mendorong peran aktif masyarakat, serta menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan. Pemerintah Daerah berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan, merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi pemajuan kebudayaan, serta merumuskan mekanisme pelibatan dan pendanaan.
Pemajuan kebudayaan dilaksanakan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Pelindungan meliputi inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Pengembangan dilakukan melalui penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman. Pemanfaatan bertujuan mengembangkan karakter bangsa, meningkatkan ketahanan budaya, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan.