For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 4/2020 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentSuwawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pengelolaan SPBE:** Meliputi rencana induk SPBE, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE. 2. **Manajemen SPBE:** Mencakup manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE. 3. **Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi:** Meliputi audit infrastruktur SPBE, audit aplikasi SPBE, dan audit keamanan SPBE. 4. **Penyelenggara SPBE:** Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemerintah Daerah. 5. **Percepatan SPBE:** Dilakukan dengan membangun Aplikasi Umum dan Infrastruktur SPBE untuk memberikan Layanan SPBE. 6. **Pemantauan dan Evaluasi SPBE:** Bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di Pemerintah Daerah. 7. **Pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain:** Dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. 8. **Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi:** Dilakukan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah dalam pengelolaan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah. 9. **Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha:** Pemerintah Daerah dapat melibatkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha guna pencapaian tujuan strategis SPBE. 10. **Pembiayaan:** Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran yang memadai untuk pengelolaan SPBE.

(-)

1. Perangkat Daerah yang tidak mengintegrasikan nama sub domain dengan Nama Domain dikenakan sanksi administratif, meliputi: * teguran lisan; * teguran tertulis; dan/atau * sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.