Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah pemisahan pengaturan Pajak Hotel dan Restoran berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan undang-undang tersebut dan mengatur kembali Pajak Restoran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Restoran dipungut atas setiap pelayanan di restoran. Objek pajak meliputi restoran, rumah makan, warung nasi, kafe, dan bar. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
- Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan.
- Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD: Masa Pajak ditetapkan oleh Bupati. Pajak terutang terjadi pada saat pembayaran di restoran. Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
- Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak: Berdasarkan SPTPD, Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Wajib pajak yang membayar sendiri menggunakan SPTPD untuk menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak sendiri.
- Tata Cara Pembayaran Pajak: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Pembayaran harus dilakukan sekaligus atau lunas, namun Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
- Tata Cara Penagihan Pajak: Meliputi surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
- Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangkan ketetapan pajak serta menghapuskan sanksi administrasi.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati dan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun.