For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN KEBUDAYAAN ADAT PASER

Also known as: Perda Kabupaten Paser 8/2022 · Perda Kabupaten Paser No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2022Publication Date:9 Desember 2022
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN KEBUDAYAAN ADAT PASER
LocationPemerintah Kabupaten Paser
Effective Date09 Desember 2022
Publication Date09 Desember 2022
Place of EnactmentTanah Grogot

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelindungan dan pelestarian kebudayaan adat Paser. Latar belakangnya adalah perlunya melestarikan dan mengembangkan kekayaan budaya daerah di Kabupaten Paser di era globalisasi. Tujuannya adalah untuk mendukung dan memelihara budaya daerah, menjaga nilai sosial budaya, mewujudkan kelestarian budaya dan adat istiadat Paser, serta menciptakan kebudayaan daerah yang menunjang kebudayaan nasional.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pelestarian Adat Paser yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama masyarakat, meliputi inventarisasi obyek pemajuan budaya (manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, cagar budaya, makanan khas, pakaian adat, ornamen khas, batik motif asli, maskot khas, dan senjata tradisional), inventarisasi sumber daya manusia kebudayaan dan Lembaga Adat, penyusunan rencana pengelolaan dan pengembangan aktifitas adat, seni/nilai sosial budaya, pemeliharaan aset kekayaan budaya, penyelenggaraan kegiatan tahunan adat Paser, olahraga tradisional, penerapan Bahasa Paser dalam kurikulum muatan lokal, dan kesenian Paser sebagai ekstrakurikuler.
  2. Pelindungan adat daerah yang mendorong sikap demokratis, tanggap, keterbukaan budaya, dan integritas nasional.
  3. Lembaga Adat Paser yang berkedudukan di Ibu Kota Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa, bertugas membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat, serta memiliki fungsi menampung pendapat masyarakat, menyelesaikan perselisihan adat, memberdayakan adat istiadat, memberdayakan masyarakat dalam pemerintahan, dan menciptakan hubungan yang harmonis. Lembaga Adat Paser berhak mempertahankan kelestarian budaya, menjalankan kegiatan usaha, mewakili kepentingan masyarakat, menyelesaikan masalah perdata dan pidana ringan, dan mengelola hak adat.
  4. Rumah Adat Paser (Kuta) yang memiliki ciri dan nama sesuai golongan sosial pemakai.
  5. Hubungan kerja antara Lembaga Adat Paser dengan Pemerintah Daerah bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif.
  6. Pembinaan oleh Pemerintah Daerah terhadap pelestarian dan pelindungan kebudayaan adat Paser.
  7. Pengembangan objek pelestarian kebudayaan adat Paser melalui penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman.
  8. Pemanfaatan objek pelestarian kebudayaan adat Paser untuk membangun karakter budaya daerah, meningkatkan ketahanan budaya daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(-)

(-)