Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sampang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat bagi warga negara, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar demi tercapainya kesejahteraan sosial. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat, memulihkan fungsi sosial, meningkatkan ketahanan sosial, meningkatkan kemampuan dan kepedulian dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Tanggung jawab Bupati dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- Prioritas penyelenggaraan kesejahteraan sosial kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak dan kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial, korban bencana, dan korban tindak kekerasan.
- Jenis-jenis penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
- Rehabilitasi sosial yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial.
- Jaminan sosial yang diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial dan bantuan langsung berkelanjutan.
- Pemberdayaan sosial yang dilakukan melalui peningkatan kemauan dan kemampuan, penggalian potensi dan sumber daya, penggalian nilai-nilai dasar, pemberian akses, dan pemberian bantuan usaha.
- Perlindungan sosial yang dilaksanakan melalui bantuan sosial, advokasi sosial, dan bantuan hukum.
- Pendataan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) dan PSKS (Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial).
- Sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana.
- Pendaftaran dan perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial.
- Peran serta masyarakat dan dunia usaha.
- Penghargaan bagi masyarakat dan lembaga yang berperan aktif.
- Pembiayaan yang dibebankan pada APBD dan/atau sumber dana lain yang sah.