For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 5

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rincian Cakupan Bidang Usaha yang Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Ibu Kota Nusantara dan di Daerah Mitra

Also known as: Perka OIKN 5/2024 · Perka OIKN No. 5 Tahun 2024 · Perka OIKN Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2024Publication Date:8 Juli 2024
Ibu Kota NusantaraKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
ThemeRincian Cakupan Bidang Usaha yang Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Ibu Kota Nusantara dan di Daerah Mitra
LocationOtorita Ibu kota Nusantara
Effective Date11 Juli 2024
Publication Date08 Juli 2024

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mengatur tentang rincian cakupan bidang usaha yang diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Daerah Mitra. Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal minimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN. Bidang usaha strategis tersebut meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya. Rincian cakupan bidang usaha untuk IKN tercantum dalam Lampiran I, sedangkan untuk Daerah Mitra tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Otorita ini. Pengajuan fasilitas pengurangan PPh Badan dilakukan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)