For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2013 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 8/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:25 April 2013
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Jaminan Kesehatan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Effective Date-
Publication Date25 April 2013
Place of EnactmentKayu Agung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui sistem jaminan kesehatan secara prabayar.

Tujuan dari Jamkesda adalah untuk menjamin agar peserta dan/atau anggota keluarganya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Ketentuan Substansial:

  1. Kepesertaan: Setiap orang yang belum memiliki jaminan kesehatan wajib menjadi peserta Jamkesda.
  2. Iuran: Iuran peserta Jamkesda ditanggung penuh oleh Pemerintah Kabupaten untuk keluarga miskin. Peserta selain keluarga miskin yang memiliki KTP atau Kartu Keluarga, pembiayaan iuran ditanggung bersama antara Pemerintah Kabupaten dengan peserta. Besaran iuran ditetapkan oleh Bupati.
  3. Manfaat: Peserta berhak menerima manfaat Jamkesda sesuai dengan besarnya iuran. Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan. Jenis pelayanan Jamkesda dapat diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan penyelenggara Jamkesda.
  4. Penyelenggara: Penyelenggara Jamkesda dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten untuk mengelola dan menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
  5. Dewan Jaminan Kesehatan Daerah: Dalam rangka penyelenggaraan Sistem Jamkesda dibentuk Dewan Jaminan Kesehatan Daerah yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan sistem jaminan kesehatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).