For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2001 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Unit/Instalasi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bandung Di Luar Rumah Sakit

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 18/2001 · Perda Kabupaten Bandung No. 18 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2001Publication Date:7 Desember 2001
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTarif Pelayanan Kesehatan Pada Unit/Instalasi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bandung Di Luar Rumah Sakit
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date11 Desember 2001
Publication Date07 Desember 2001
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kabupaten Bandung No 10 Tahun 1997 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Daerah Kabupaten Bandung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan di unit/instalasi kesehatan Pemerintah Kabupaten Bandung di luar rumah sakit. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui pembinaan, pengawasan, dan penertiban yang sesuai dengan tingkat sosial ekonomi masyarakat. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan tarif, seperti rawat jalan, keuring/pemeriksaan kesehatan, pelayanan kegawatdaruratan, rawat inap, pengawasan medis, jasa tindakan medis, pelayanan kesehatan gigi, penggunaan kamar persalinan, laboratorium, pemeriksaan khusus, radiologi, penggunaan mobil ambulance/jenazah, visum et repertum, dan konseling kesehatan. Tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas terdiri dari tarif rawat jalan, gawat darurat, dan rawat inap. Cara penentuan tarif meliputi biaya administrasi, jasa pemeriksaan dan pengobatan, pemeriksaan badan untuk maksud tertentu, pemeriksaan elektromedis, laboratorium, serta tindakan medis spesialistis. Terdapat ketentuan khusus mengenai tarif bagi peserta tertanggung PT. Asuransi Kesehatan Indonesia dan PT. Jamsostek.

(-)

(-)