Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan di unit/instalasi kesehatan Pemerintah Kabupaten Bandung di luar rumah sakit. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui pembinaan, pengawasan, dan penertiban yang sesuai dengan tingkat sosial ekonomi masyarakat. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan tarif, seperti rawat jalan, keuring/pemeriksaan kesehatan, pelayanan kegawatdaruratan, rawat inap, pengawasan medis, jasa tindakan medis, pelayanan kesehatan gigi, penggunaan kamar persalinan, laboratorium, pemeriksaan khusus, radiologi, penggunaan mobil ambulance/jenazah, visum et repertum, dan konseling kesehatan. Tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas terdiri dari tarif rawat jalan, gawat darurat, dan rawat inap. Cara penentuan tarif meliputi biaya administrasi, jasa pemeriksaan dan pengobatan, pemeriksaan badan untuk maksud tertentu, pemeriksaan elektromedis, laboratorium, serta tindakan medis spesialistis. Terdapat ketentuan khusus mengenai tarif bagi peserta tertanggung PT. Asuransi Kesehatan Indonesia dan PT. Jamsostek.