For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Sanggau

Also known as: Keppres 13/1998 · Keppres No. 13 Tahun 1998 · Keppres Nomor 13 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 1998Publication Date:19 Januari 1998
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Sanggau
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Januari 1998
Publication Date19 Januari 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini menetapkan Daerah Tingkat II Sanggau di Kalimantan Barat sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET Sanggau). Tujuannya adalah untuk memacu pembangunan dan memberikan peluang lebih luas kepada dunia usaha di kawasan timur Indonesia. Pelaksanaan dan koordinasi pembangunan KAPET Sanggau dilakukan oleh Tim Pengarah dan Badan Pengelola. Badan Pengelola bertanggung jawab untuk mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan berdasarkan Rencana Induk Pengembangan. Pengusaha di KAPET Sanggau mendapatkan perlakuan perpajakan khusus, termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan tertentu.

(-)

(-)