For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Pati 12/2002 · Perda Kabupaten Pati No. 12 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2002Publication Date:10 Juni 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date10 Juni 2002
Publication Date10 Juni 2002
Place of EnactmentPati

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Pati. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan mengenai Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai jenis retribusi daerah sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Objek retribusi meliputi mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa didasarkan pada frekuensi pengujian kendaraan bermotor.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor, dengan besaran tarif yang berpedoman pada biaya pengujian yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan.
  7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 6 (enam) bulan. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterimanya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Surat Pendaftaran: Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
  9. Penetapan Retribusi: Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau SKRDKBT dan dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
  12. Tata Cara Penagihan: Pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
  13. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
  14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi kepada Bupati.
  15. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
  16. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.