Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 2 Tahun 1998 yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pemungutan Pajak Hiburan, memberikan kesadaran, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak:** Pajak Hiburan dipungut atas setiap penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Objek pajaknya adalah jasa penyelenggaraan hiburan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
2. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburannya, misalnya tontonan film sebesar 35%, diskotik sebesar 50%, dan pertandingan olahraga sebesar 15%. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
3. **Wilayah Pemungutan:** Pajak Hiburan dipungut di wilayah Kabupaten Kebumen.
4. **Masa Pajak dan Saat Terutang Pajak:** Masa pajak adalah 1 bulan takwim, dan pajak terutang pada saat penyelenggaraan hiburan.