Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyediaan transportasi jemaah haji agar berjalan aman, tertib, dan lancar. Tanggung jawab penyediaan transportasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pelaksanaan transportasi harus memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, dan kemudahan jemaah haji beserta barang bawaannya. Biaya transportasi didasarkan pada kemampuan keuangan daerah dan jumlah jemaah haji tahun berjalan, yang komponen biayanya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Pelayanan transportasi dilakukan oleh pelaksana transportasi yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan moda transportasi laut dan/atau udara. Wali Kota mengangkat Petugas Haji Daerah yang terdiri dari TPHD dan TKHD. Biaya penyediaan transportasi dibebankan pada APBD dengan persetujuan DPRD, yang meliputi biaya sewa moda transportasi, akomodasi, konsumsi, petugas pengawalan dan pengamanan, pengangkutan barang, dan operasional petugas haji daerah. Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan transportasi ibadah haji dan melaporkannya kepada DPRD Kota Baubau. Petugas Haji Daerah melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan transportasi jemaah haji kepada Wali Kota, meliputi jadwal keberangkatan dan kepulangan serta jumlah jemaah haji yang batal berangkat.