Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Subang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum yang kuat untuk pemungutan retribusi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Retribusi Jasa Umum:** Peraturan ini mengatur 9 jenis retribusi jasa umum, yaitu retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pelayanan tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi.
2. **Prinsip dan Sasaran Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
3. **Subjek dan Wajib Retribusi:** Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa, sedangkan wajib retribusi adalah yang diwajibkan membayar retribusi.
4. **Masa Retribusi:** Masa retribusi bervariasi tergantung jenis retribusi, misalnya retribusi pelayanan kesehatan berlaku saat pelayanan diterima, sedangkan retribusi persampahan berlaku selama 1 bulan.
5. **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.