For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Subang 5/2012 · Perda Kabupaten Subang No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Nomor 33 Tahun 1996 tentang Retribusi Pemakaian Mobil Penyedot Tinja (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tingkat II Subang Tahun 1997 Nomor 17 Seri B). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2000 Nomor 20). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2001 Nomor 8). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun.2001 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2003 Nomor 2). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2006 Nomor 11). 6. Ketentuan mengenai Retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar serta Pertokoan Milik Pemerintah Kabupaten Subang (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2006 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Subang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum yang kuat untuk pemungutan retribusi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Retribusi Jasa Umum:** Peraturan ini mengatur 9 jenis retribusi jasa umum, yaitu retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pelayanan tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi. 2. **Prinsip dan Sasaran Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. 3. **Subjek dan Wajib Retribusi:** Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa, sedangkan wajib retribusi adalah yang diwajibkan membayar retribusi. 4. **Masa Retribusi:** Masa retribusi bervariasi tergantung jenis retribusi, misalnya retribusi pelayanan kesehatan berlaku saat pelayanan diterima, sedangkan retribusi persampahan berlaku selama 1 bulan. 5. **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.