For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Kudus

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 12/2017 · Perda Kabupaten Kudus No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2017Publication Date:20 Juni 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Kudus
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date21 Juni 2017
Publication Date20 Juni 2017
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perpasaran Swasta (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 172).

Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pembinaan toko swalayan di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah pertumbuhan usaha perdagangan dalam bentuk toko swalayan yang memerlukan penataan agar dapat berjalan berdampingan dengan pasar rakyat dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tujuannya adalah untuk mewujudkan perkembangan yang serasi dan saling menguntungkan, menciptakan iklim persaingan yang sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Ketentuan substansial mencakup klasifikasi toko swalayan berdasarkan luas lantai penjualan, sistem penjualan, dan jenis barang dagangan. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan toko swalayan, termasuk persyaratan lokasi yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang kabupaten, serta memperhatikan kepadatan penduduk, perkembangan permukiman baru, aksesibilitas wilayah, dukungan infrastruktur, dan keberadaan usaha warung dan toko eceran di sekitarnya. Pendirian toko swalayan harus memenuhi persyaratan perundang-undangan, melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan menyediakan areal parkir yang memadai.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaku usaha toko swalayan, seperti memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), memprioritaskan tenaga kerja lokal, melakukan kemitraan dengan UMKM, menyediakan barang dagangan hasil produksi dalam negeri minimal 80%, serta menaati ketentuan perpajakan dan larangan praktik monopoli. Selain itu, terdapat larangan bagi pelaku usaha, seperti melakukan penguasaan produksi secara monopoli, menimbun bahan kebutuhan pokok, menjual barang yang tidak sesuai ketentuan, dan menjual minuman beralkohol.

1. Pelaku Usaha Toko Swalayan yang telah ada dan berizin sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap menjalankan kegiatan dan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Pelaku usaha Toko Swalayan kecuali Toko Swalayan dengan bentuk Minimarket, yang telah melakukan usaha/kegiatan dan belum memiliki IUTS sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan permohonan hasil kajian analisa sosial ekonomi masyarakat setempat sebagai salah satu persyaratan pengajuan IUTS, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 3. Berdasarkan hasil kajian analisa sosial ekonomi masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap usaha Toko Swalayan yang tidak memenuhi persyaratan khususnya terkait dengan lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang, ketentuan mengenai lebar jalan atau tidak memenuhi ketentuan jarak antara Toko Swalayan yang akan didirikan dengan pasar rakyat yang telah ada sebelumnya, maka pelaku usaha Toko Swalayan diberikan waktu 30 (tiga puluh) bulan untuk menghentikan kegiatan usahanya terhitung sejak diterbitkannya rekomendasi hasil kajian analisa sosial ekonomi masyarakat setempat. 4. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, pelaku usaha Toko Swalayan tidak mengajukan permohonan hasil kajian analisa sosial ekonomi masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Bupati melakukan penutupan kegiatan usaha. 5. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) bulan sejak diterbitkannya rekomendasi hasil kajian analisa sosial ekonomi masyarakat setempat, pelaku usaha Toko Swalayan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), maka Bupati melakukan penutupan kegiatan usaha

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 16, dan/atau Pasal 17 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan IUTS, pencabutan IUTS, dan/atau penutupan kegiatan usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 9 dan Pasal 17 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).