For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 11/2023 · Perda Kabupaten Purworejo No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2010 Nomor 8 Seri B Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2010 Nomor 9 Seri B Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2010 Nomor 10 Seri B Nomor 3); 4. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2010 Nomor 11 Seri B Nomor 4); 5. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2010 Nomor 12 Seri C Nomor 1); 6. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2010 Nomor 13 Seri C Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengendalian Dan Pengawasan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 20 Seri C Nomor 1); 7. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2010 Nomor 14 Seri B Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2017 Nomor 13 Seri B Nomor 1); 8. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2010 Nomor 15 Seri B Nomor 6); 9. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 16 Seri C Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 17 Seri C Nomor 1); 10. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2010 Nomor 30 Seri B Nomor 7); 11. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2010 Nomor 18 Seri B Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2017 Nomor 14 Seri B Nomor 2); 12. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2010 Nomor 19 Seri B Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 8 Seri B Nomor 1); 13. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 4 Seri B Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 9 Seri B Nomor 2); 14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 5 Seri C Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2020 Nomor 10 Seri C Nomor 1); 15. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 7 Seri C Nomor 3); 16. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 9 Seri C Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 7 Seri C Nomor 3); 17. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 10 Seri C Nomor 6); 18. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 11 Seri C Nomor 7); 19. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 20 Seri C Nomor 8); 20. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 21 Seri C Nomor 9); 21. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 22 Seri C Nomor 10); 22. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kasus (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 23 Seri C Nomor 11); 23. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 24 Seri C Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2020 Nomor 12 Seri E Nomor 8); 24. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 6 Seri B Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2017 Nomor 15 Seri B Nomor 3); 25. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 7 Seri C Nomor 1); 26. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2013 Nomor 3 Seri C Nomor 1); 27. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2013 Nomor 4 Seri C Nomor 2); 28. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2019 Nomor 19 Seri C Nomor 2); 29. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2020 Nomor 12 Seri E Nomor 8); 30. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2022 Nomor 9 Seri C Nomor 1);

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan daya saing daerah. Masyarakat berperan serta dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pembayaran pajak dan retribusi daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan penetapan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah.

Ketentuan Substansial:

Jenis Pajak:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Jenis Retribusi:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Tata Cara Pemungutan:

Peraturan ini menetapkan tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran wajib pajak, pendataan objek pajak, penerbitan surat ketetapan pajak, dan penagihan pajak.

Insentif:

Bupati dapat memberikan insentif kepada Wajib Pajak dan Wajib Retribusi untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi beserta sanksinya.

Kerahasiaan Data Wajib Pajak:

Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar, tidak lengkap, melampirkan keterangan yang tidak benar, dan/atau tidak menyampaikannya, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar, tidak lengkap, melampirkan keterangan yang tidak benar, dan/atau tidak menyampaikannya, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.