For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 6/2024 · Perda Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 November 2024Publication Date:18 November 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date18 November 2024
Publication Date18 November 2024
Place of EnactmentSengkang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 257).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap struktur perangkat daerah Kabupaten Konawe berdasarkan perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan dukungan perangkat daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemisahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi:
    • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Tipe A) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta bidang Pertanahan.
    • Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Tipe A) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  2. Pemisahan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian menjadi:
    • Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Tipe A) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan dan bidang Perindustrian.
    • Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Tipe B) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
  3. Pemisahan Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata menjadi:
    • Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Tipe A) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata.
    • Dinas Kepemudaan dan Olah Raga (Tipe B) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olah Raga.
  4. Pemisahan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan:
    • Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe B) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Sub. Ketentraman, Ketertiban Umum).
    • Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Tipe B) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat (Sub Urusan Kebakaran).
  5. Perubahan nomenklatur dan tipe Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Tipe A).
  6. Perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Tipe B).

Peraturan ini juga menetapkan tipe kecamatan di Kabupaten Konawe.

(-)

(-)