Peraturan Gubernur ini menetapkan tata cara penghapusan piutang Aceh sebagai tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024 dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Aceh dalam mengelola dan menghapuskan piutang daerah yang sudah tidak dapat ditagih lagi secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Ruang lingkup piutang yang diatur meliputi piutang pajak, piutang retribusi, piutang hasil pengelolaan kekayaan Aceh yang dipisahkan, piutang lain-lain pendapatan asli Aceh yang sah, piutang atas tagihan investasi non permanen, serta piutang lain-lain. Penghapusan piutang dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu penghapusan secara bersyarat (penghapusan dari pembukuan tanpa menghapus hak tagih) dan penghapusan secara mutlak (penghapusan hak tagih Pemerintah Aceh).
Proses penghapusan melibatkan penelitian administrasi dan konfirmasi lapangan oleh Tim Penelitian Usulan Penghapusan Piutang Aceh (TPUPPPA). Kewenangan penetapan penghapusan piutang dibagi berdasarkan besaran nilai piutang, di mana untuk nilai di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) per penanggung utang memerlukan persetujuan Pimpinan DPRA. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara khusus bagi piutang yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dengan mensyaratkan penerbitan Surat Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO) oleh Pejabat Pengelola Keuangan Aceh (PPKA) setelah melalui upaya penagihan yang optimal.