For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 434 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 434 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Padang Panjang Tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Keppres 434/1961 · Keppres No. 434 Tahun 1961 · Keppres Nomor 434 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:27 Juli 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Padang Panjang Tentang Pajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date27 Juli 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 434 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Kotapradja Padang Pandjang tentang Pajak Penerangan Jalan. Peraturan ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Sumatera Barat yang bertindak sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 5 Agustus 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)