For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 13 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Labuhanbatu

Also known as: Perda Kabupaten Labuhan Batu 13/2012 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 13 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:1 Mei 2012
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Labuhanbatu
LocationPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Effective Date-
Publication Date01 Mei 2012
Place of EnactmentRantauprapat

Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 41 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Labuhanbatu.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakangnya adalah untuk menunjang keberhasilan pengembangan dan pelaksanaan ADD serta mempermudah penerapan pemberian dana kepada desa. Tujuannya adalah meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, kemampuan lembaga kemasyarakatan, pemerataan pendapatan, dan swadaya gotong royong masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan pedoman umum pelaksanaan ADD.
  2. Penggunaan pedoman sebagai dasar pelaksanaan ADD di desa.
  3. Penetapan besaran ADD masing-masing desa dengan Keputusan Bupati setiap tahunnya.
  4. Pengelolaan ADD harus berpegang pada prinsip hemat, terencana, terarah, dan terkendali.
  5. Pembentukan Tim Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Tingkat Kabupaten yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan Tim Pendamping Tingkat Kecamatan yang ditetapkan dengan keputusan Camat serta Tim pelaksana ADD dl tingkat desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Sasaran utama ADD adalah meningkatnya efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, kualitas pelayanan masyarakat, serta partisipasi dan pemberdayaan masyarakat desa.

(-)

Bagi desa yang penggunaan ADD tidak sesuai dengan ketentuan atau ADD tidak selesai dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran dikenai sanksi bahwa Dana tahun berkenaan tidak dibawakan kembali untuk tahun berikutnya.