For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kota Pekalongan 2/2009 · Perda Kota Pekalongan No. 2 Tahun 2009 · Perda Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2009Publication Date:21 Februari 2009
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date21 Februari 2009
Publication Date21 Februari 2009
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2000 Seri B Nomor 6), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 47 Tahun 2003 Seri B Nomor 9). 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1993 tentang Membuat dan Menyediakan Es Konsumsi (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 10 tanggal 10 Mei 1993 Seri B Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna, serta untuk mengimbangi peningkatan dan perkembangan operasional pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, BP Penyakit Paru-paru, Labkesda, dan pelayanan yang diberikan Dinas Kesehatan. Ini mencakup pelayanan kesehatan dasar, khusus, rawat inap, penerbitan surat izin, keterangan, rekomendasi, serta pemeriksaan dan pengawasan kualitas air, makanan, minuman, lingkungan, tempat kerja, dan kesehatan kerja karyawan. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas tersebut, dengan pengecualian bagi penderita tidak mampu, peserta program jaminan kesehatan tertentu, veteran, perintis kemerdekaan, wara kawuri, dan penderita penyakit menular yang pengobatannya termasuk dalam program pemberantasan penyakit menular. 3. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menunjang biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Komponen tarif meliputi pelayanan medik dan non medik, obat dan bahan penunjang, penginapan dan konsumsi, pengadaan kartu/catatan pasien, serta operasional dan pemeliharaan. Peraturan ini juga mengatur tentang pemeriksaan dan pengawasan kualitas air, makanan, minuman, lingkungan, tempat kerja, kesehatan kerja karyawan, calon pengantin, dan calon haji untuk melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Apabila terdapat perubahan kewenangan Dinas Kesehatan dalam penerbitan dan pemberian surat keterangan, rekomendasi kepada perorangan atau badan sebagaimana dimaksud Lampiran II Peraturan Daerah ini akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).