Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2014.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Selain itu, sisa lebih tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Ketentuan Substansial:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: APBD Tahun Anggaran 2014 semula berjumlah Rp 1.657.433.618.000,00 bertambah sejumlah Rp 101.304.916.000,00 sehingga menjadi Rp 1.758.738.534.000,00.
- Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
- Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
- Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA), Penarikan dari AMU Bank Jateng, dan Sharing Cadangan Tujuan Bank Jateng. Pengeluaran meliputi Penyertaan modal/investasi pemerintah Daerah, Pembayaraan pokok utang, Pemberian Pinjaman Bergulir Dana Tunda Jual, dan Pembayaran utang talangan LUEP kepada Propinsi.
- Lampiran: Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.