For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 5/2014 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2014Publication Date:26 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date26 Agustus 2014
Publication Date26 Agustus 2014
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2014 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Selain itu, sisa lebih tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: APBD Tahun Anggaran 2014 semula berjumlah Rp 1.657.433.618.000,00 bertambah sejumlah Rp 101.304.916.000,00 sehingga menjadi Rp 1.758.738.534.000,00.
  2. Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
  4. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA), Penarikan dari AMU Bank Jateng, dan Sharing Cadangan Tujuan Bank Jateng. Pengeluaran meliputi Penyertaan modal/investasi pemerintah Daerah, Pembayaraan pokok utang, Pemberian Pinjaman Bergulir Dana Tunda Jual, dan Pembayaran utang talangan LUEP kepada Propinsi.
  5. Lampiran: Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)