Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang. Retribusi ini merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jenis Retribusi Jasa Usaha meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dikenakan atas jasa pelayanan pemakaian kekayaan daerah seperti penggunaan gedung pertemuan, tempat penginapan, mobil derek, alat-alat berat, sewa rumah milik Pemda, dan penggunaan peralatan laboratorium. Retribusi Terminal dikenakan atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan Bis Umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainya dilingkungan terminal. Retribusi Tempat Khusus Parkir dikenakan atas pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dikenakan atas jasa pelayanan dan fasilitas di dalam tempat rekreasi dan olah raga seperti taman margasatwa, tinjomoyo, taman lele, goa kreo, lapangan sepakbola, dan gelanggang renang. Tarif retribusi untuk setiap jenis jasa diatur secara rinci dalam peraturan ini, dengan prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi juga diatur dalam peraturan ini.