For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Semarang

Also known as: Perda Kota Semarang 3/2012 · Perda Kota Semarang No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2012Publication Date:15 Maret 2012
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha Di Kota Semarang
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date15 Maret 2012
Publication Date15 Maret 2012
Place of EnactmentSemarang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Parkir Swasta Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2004 Nomor 2 seri C). 2. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 19). 3. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kotamadya Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1998 Sei B Nomor 2). 4. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 20).

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang. Retribusi ini merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jenis Retribusi Jasa Usaha meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dikenakan atas jasa pelayanan pemakaian kekayaan daerah seperti penggunaan gedung pertemuan, tempat penginapan, mobil derek, alat-alat berat, sewa rumah milik Pemda, dan penggunaan peralatan laboratorium. Retribusi Terminal dikenakan atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan Bis Umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainya dilingkungan terminal. Retribusi Tempat Khusus Parkir dikenakan atas pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dikenakan atas jasa pelayanan dan fasilitas di dalam tempat rekreasi dan olah raga seperti taman margasatwa, tinjomoyo, taman lele, goa kreo, lapangan sepakbola, dan gelanggang renang. Tarif retribusi untuk setiap jenis jasa diatur secara rinci dalam peraturan ini, dengan prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.