on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN PENELITl
Also known as: Keppres 22/1977 · Keppres No. 22 Tahun 1977 · Keppres Nomor 22 Tahun 1977
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menetapkan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian. Tujuannya adalah untuk memberikan kompensasi yang sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawab mereka.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan peneliti kepada Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bekerja penuh di bidang penelitian. Tunjangan diberikan setiap bulan dengan besaran yang berbeda berdasarkan tingkat jabatan, yaitu Ahli Peneliti, Peneliti, Ajun Peneliti, dan Asisten Peneliti. Selain itu, mereka yang menjabat jabatan rangkap tidak diperbolehkan menerima tunjangan rangkap, namun dapat memilih tunjangan yang lebih menguntungkan. Pelaksanaan teknis dari keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.