Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ke dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan hukum lainnya.
Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, serta memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha BUMD dan badan hukum lainnya. Tujuannya meliputi peningkatan kinerja dan daya saing BUMD, penguatan struktur modal, peningkatan kemampuan BUMD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, memaksimalkan pendayagunaan aset daerah, mendukung pendampingan dana hibah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial mencakup bentuk penyertaan modal yang dapat berupa uang atau barang milik daerah, komposisi modal BUMD yang dimiliki Pemerintah Daerah minimal 51%, besaran penyertaan modal pada PT Bank Sulselbar, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Citra Mas, dan Perusahaan Daerah Mappatuwo. Pengendalian penyertaan modal dilakukan berdasarkan pertumbuhan dan penambahan modal sesuai kemampuan APBD. Dana penyertaan modal bersumber dari APBD. BUMD yang menerima penyertaan modal wajib menyampaikan laporan berkala kepada Bupati mengenai penggunaan dana tersebut.