For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 04 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 04 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan

Also known as: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 04/2018 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 04 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 04 Tahun 2018

Status:
Active
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
LocationPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPangkajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2004 Nomor 13); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; (lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2013 Nomor 7); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2004 Nomor 13). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Sulselbar, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Mappatuwo Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2012 Nomor 4); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2102 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Sulselbar, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Mappatuwo (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2013 Nomor 6); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sulselbar, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Mappatuwo Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2015 Nomor 9); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal pada Bank Sulselbar, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Mappatuwo Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Tahun 2016 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ke dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan hukum lainnya. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, serta memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha BUMD dan badan hukum lainnya. Tujuannya meliputi peningkatan kinerja dan daya saing BUMD, penguatan struktur modal, peningkatan kemampuan BUMD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, memaksimalkan pendayagunaan aset daerah, mendukung pendampingan dana hibah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketentuan substansial mencakup bentuk penyertaan modal yang dapat berupa uang atau barang milik daerah, komposisi modal BUMD yang dimiliki Pemerintah Daerah minimal 51%, besaran penyertaan modal pada PT Bank Sulselbar, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Citra Mas, dan Perusahaan Daerah Mappatuwo. Pengendalian penyertaan modal dilakukan berdasarkan pertumbuhan dan penambahan modal sesuai kemampuan APBD. Dana penyertaan modal bersumber dari APBD. BUMD yang menerima penyertaan modal wajib menyampaikan laporan berkala kepada Bupati mengenai penggunaan dana tersebut.

1. Dalam hal terjadi perubahan bentuk badan hukum terhadap BUMD kabupaten, penyertaan modal Daerah tetap berlaku dan dianggap sah.

(-)