Peraturan Daerah ini bertujuan untuk membentuk Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Kuala Jambi, Kecamatan Mendahara Ulu, Kecamatan Geragai, dan Kecamatan Berbak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Wilayah administrasi kecamatan baru ini berasal dari pemekaran atau penggabungan wilayah dari kecamatan-kecamatan yang sudah ada, seperti Kecamatan Muara Sabak, Kecamatan Mendahara, Kecamatan Dendang, dan Kecamatan Rantau Rasau. Peraturan ini juga mengatur batas-batas wilayah untuk masing-masing kecamatan baru serta menetapkan ibukota kecamatan. Selain itu, dilakukan penataan kembali desa dan kelurahan yang menjadi wilayah administrasi pembinaan dan pengawasan pemerintah kecamatan, dengan mempertimbangkan kondisi sosial politik, sosial budaya, sosial ekonomi, dan jangkauan pelayanan. Pemerintah Kabupaten berkewajiban menyiapkan pegawai perangkat kecamatan, prasarana dan sarana pemerintahan, serta pembiayaan untuk terselenggaranya pemerintahan kecamatan secara efektif dan efisien.