For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Kuala Jambi, Kecamatan Mendahara Ulu, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Berbak serta Penataan Desa dan kelurahan Dalam kabupaten Tanjung Jabung Timur

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 12/2004 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 12 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2004Publication Date:14 Juli 2004
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Kuala Jambi, Kecamatan Mendahara Ulu, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Berbak serta Penataan Desa dan kelurahan Dalam kabupaten Tanjung Jabung Timur
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date15 Juli 2004
Publication Date14 Juli 2004
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 81)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk membentuk Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Kuala Jambi, Kecamatan Mendahara Ulu, Kecamatan Geragai, dan Kecamatan Berbak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Wilayah administrasi kecamatan baru ini berasal dari pemekaran atau penggabungan wilayah dari kecamatan-kecamatan yang sudah ada, seperti Kecamatan Muara Sabak, Kecamatan Mendahara, Kecamatan Dendang, dan Kecamatan Rantau Rasau. Peraturan ini juga mengatur batas-batas wilayah untuk masing-masing kecamatan baru serta menetapkan ibukota kecamatan. Selain itu, dilakukan penataan kembali desa dan kelurahan yang menjadi wilayah administrasi pembinaan dan pengawasan pemerintah kecamatan, dengan mempertimbangkan kondisi sosial politik, sosial budaya, sosial ekonomi, dan jangkauan pelayanan. Pemerintah Kabupaten berkewajiban menyiapkan pegawai perangkat kecamatan, prasarana dan sarana pemerintahan, serta pembiayaan untuk terselenggaranya pemerintahan kecamatan secara efektif dan efisien.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini Desa-Desa yang berada di Ibukota Kabupaten dan Desa-Desa yang menjadi Ibukota kecamatan dalam Kabupaten diubah statusnya menjadi Kelurahan. 2. Desa-Desa yang berubah statusny:i menjadi Kelurahan meliputi: a. Kelurahan Muara Sabak Ulu b. Kelurahan Talang Babat. c. Kelurahan Nibung Putih d. Kelurahan Rano. e. Kelurahan Kampung Singkep. f. Kelurahan Parit Culum I. g. Kelurahan Parit Culum II h. Kelurahan Teluk Dawan i. Kelurahan Kampung Laut. j. Kelurahan Tanjung Solok. k. Kelurahan Mendahara Ilir. l. Kelurahan Simpang Tuan. m. Kelurahan Pandan Jaya. n. Kelurahan Rantau Indah o. Kelurahan Simpang. p. Kelurahan Rantau Jaya. q. Kelurahan Sungai Lokan 3. Pelaksanaan perubahan status Desa menjadi Kelurahan akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. 4. Sebelum ditetapkannya Keputusan Bupati tentang Pelaksanaan Pemerintahan Kelurahan di Desa-Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Desa tetap diakui keberadaannya dan penyelenggaraan pemerintahan tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan BPD bersangkutan 5. Kedudukan Aparat Pemerintahan Desa di Desa-Desa yang diubah statusnya menjadi Kelurahan, tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sampai dengan berakhir masa jabatan dan atau ditetapkannya pengaturan lebih lanjut oleh Bupati tentang pelaksanaan Pemerintahan Kelurahan 6. Dengan ditetapkannya perubahan Desa menjadi Kelurahan di Desa-Desa, semua aset dan kekayaan milik Desa berubah statusnya menjadi milik Pemerintah Kabupaten. 7. Pengaturan lebih lanjut penyerahan aset dan kekayaan Desa kepada Pemerintah Kabupaten, akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. 8. Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa berkewajiban untuk mengamankan semua aset dan kekayaan Desa sampai dengan penyerahan Kepada Pemerintah Kabupaten.

(-)