For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Also known as: Permen PANRB 9/2025 · Permen PANRB No. 9 Tahun 2025 · Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2025Publication Date:22 Juni 2025
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date01 Juli 2025
Publication Date22 Juni 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 436).

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pencabutan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemberian pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui simplifikasi dan fleksibilitas instrumen hukum mengenai standar pelayanan publik. Dengan pencabutan peraturan ini, diharapkan pelayanan publik dapat ditingkatkan menuju pelayanan prima dalam suatu ekosistem manajemen penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik.

(-)

(-)