For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025

Also known as: Perbup Kabupaten Sleman 19/2025 · Perbup Kabupaten Sleman No. 19 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2025Publication Date:28 Mei 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePerubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date28 Mei 2025
Publication Date28 Mei 2025
Place of EnactmentSleman

(-)

Peraturan Bupati Sleman Nomor 19 Tahun 2025 disusun sebagai respons atas kebutuhan untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih, serta mensinergikan program Asta Cita ke dalam program dan kegiatan tahun 2025. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan program bagi Perangkat Daerah serta acuan dalam penyusunan kebijakan umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan sistematika dokumen Perubahan RKPD yang mencakup pendahuluan, evaluasi hasil RKPD hingga triwulan I tahun 2025, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan daerah. Perubahan ini didasarkan pada hasil evaluasi triwulan I tahun 2025 yang memerlukan penyesuaian terhadap asumsi kerangka ekonomi, kerangka pendanaan, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta indikator kinerja kegiatan. Hal ini dilakukan untuk menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan jangka menengah (RPJMD) dengan dokumen perencanaan tahunan dan penganggaran daerah. Perangkat Daerah diwajibkan untuk menindaklanjuti perubahan RKPD ini dengan melakukan penyesuaian pada Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah masing-masing.

(-)

(-)