For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 6/2013 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:18 September 2013Publication Date:4 September 2013
Perlindungan Hak AsasiKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKesejahteraan Lanjut Usia
LocationPemerintah Kabupaten Bangkalan
Effective Date18 September 2013
Publication Date04 September 2013
Place of EnactmentBangkalan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Bangkalan. Latar belakangnya adalah bahwa lansia memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Sistem pelayanan kesejahteraan lansia yang ada dirasakan kurang memadai, sehingga diperlukan upaya pengembangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pelayanan keagamaan dan mental spiritual untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan lansia.
  2. Pelayanan kesehatan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan lansia.
  3. Pelayanan kesempatan kerja bagi lansia potensial untuk mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan mereka.
  4. Pelayanan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan lansia potensial.
  5. Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum, termasuk kemudahan dalam pelayanan administrasi, keringanan biaya, dan aksesibilitas.
  6. Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada lansia.
  7. Bantuan sosial bagi lansia potensial yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
  8. Perlindungan sosial bagi lansia tidak potensial agar terhindar dari berbagai risiko.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan lembaga Karang Werda di desa/kelurahan sebagai wadah kegiatan lansia, serta pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia) untuk mengkoordinasikan pelayanan dan memberikan saran kepada Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan kesejahteraan lansia.

(-)

(-)