on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 6/2013 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Bangkalan. Latar belakangnya adalah bahwa lansia memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Sistem pelayanan kesejahteraan lansia yang ada dirasakan kurang memadai, sehingga diperlukan upaya pengembangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur pembentukan lembaga Karang Werda di desa/kelurahan sebagai wadah kegiatan lansia, serta pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia) untuk mengkoordinasikan pelayanan dan memberikan saran kepada Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan kesejahteraan lansia.