on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 19 Tahun 2017 tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KOTA PAREPARE TAHUN ANGGARAN 2018
Also known as: Perwali Kota Pare-Pare 19/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 19 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2018 sebagai dokumen perencanaan tahunan yang berfungsi sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan keserasian perencanaan pembangunan daerah yang terpadu, sejalan dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan Rancangan APBD Tahun 2018.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam mengoordinasikan penyusunan rancangan RKPD melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menyusun Rencana Kerja (Renja) yang selaras dengan RKPD. Terdapat kewajiban bagi Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menjaga konsistensi antara RKPD dengan RAPBD, di mana Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD memiliki kewenangan untuk menolak Renja OPD yang tidak sesuai dengan RKPD.
Prioritas pembangunan yang ditetapkan mencakup berbagai sektor strategis, antara lain: penyelenggaraan layanan pendidikan gratis dan kesehatan berkualitas, peningkatan layanan perguruan tinggi, penguatan pengarusutamaan gender, pengembangan infrastruktur perkotaan, peningkatan kapasitas aparatur sipil negara, penataan kawasan peternakan, pengembangan investasi pariwisata, serta perlindungan sosial dan ekonomi kerakyatan.