For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 19 Tahun 2017 tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KOTA PAREPARE TAHUN ANGGARAN 2018

Also known as: Perwali Kota Pare-Pare 19/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 19 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2017Publication Date:31 Mei 2017
Perencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeRENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KOTA PAREPARE TAHUN ANGGARAN 2018
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date31 Mei 2017
Publication Date31 Mei 2017
Place of EnactmentParepare

(-)

Peraturan Walikota ini menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2018 sebagai dokumen perencanaan tahunan yang berfungsi sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan keserasian perencanaan pembangunan daerah yang terpadu, sejalan dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan Rancangan APBD Tahun 2018.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam mengoordinasikan penyusunan rancangan RKPD melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menyusun Rencana Kerja (Renja) yang selaras dengan RKPD. Terdapat kewajiban bagi Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menjaga konsistensi antara RKPD dengan RAPBD, di mana Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD memiliki kewenangan untuk menolak Renja OPD yang tidak sesuai dengan RKPD.

Prioritas pembangunan yang ditetapkan mencakup berbagai sektor strategis, antara lain: penyelenggaraan layanan pendidikan gratis dan kesehatan berkualitas, peningkatan layanan perguruan tinggi, penguatan pengarusutamaan gender, pengembangan infrastruktur perkotaan, peningkatan kapasitas aparatur sipil negara, penataan kawasan peternakan, pengembangan investasi pariwisata, serta perlindungan sosial dan ekonomi kerakyatan.

(-)

(-)