For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum Porong pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PMK 28/PMK.05/2015 · PMK No. 28/PMK.05/2015

Status:
Inactive
Effective Date:28 Februari 2015Publication Date:13 Februari 2015
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum Porong pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Februari 2015
Publication Date13 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum Porong, yang merupakan Badan Layanan Umum di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien, baik masyarakat umum maupun pihak penjamin seperti pemerintah dan perusahaan asuransi. Tarif dibedakan berdasarkan kelas layanan dan jenis layanan, termasuk tarif farmasi. Peraturan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak penjamin dan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan. Tarif layanan dapat dikenakan hingga 0% untuk pasien dari keluarga miskin atau korban kecelakaan tanpa identitas, tergantung pada kondisi keuangan rumah sakit.

(-)

(-)